Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 203 Botol Miras dan Delapan Galon Ciu

Satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mendata barang bukti berupa botol-botol minuman keras hasil penertiban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam. Satpol PP mengamankan total 203 botol miras berbagai jenis dan delapan galon ciu yang diduga dijual tanpa izin. Foto ; Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan delapan galon ciu dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban dimulai sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas memergoki sebuah mobil yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di pintu keluar Tol Jagorawi.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” kata Anwar, Rabu (1/10/2025).

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================