
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan delapan galon ciu dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban dimulai sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas memergoki sebuah mobil yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di pintu keluar Tol Jagorawi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” kata Anwar, Rabu (1/10/2025).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















