Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 203 Botol Miras dan Delapan Galon Ciu

Satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mendata barang bukti berupa botol-botol minuman keras hasil penertiban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam. Satpol PP mengamankan total 203 botol miras berbagai jenis dan delapan galon ciu yang diduga dijual tanpa izin. Foto ; Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan delapan galon ciu dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban dimulai sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas memergoki sebuah mobil yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di pintu keluar Tol Jagorawi.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” kata Anwar, Rabu (1/10/2025).

Penertiban dilanjutkan ke lokasi kedua di sebuah toko jamu yang berada di Jalan Puspanegara. Petugas berhasil mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan delapan galon ciu dari lokasi tersebut.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Di lokasi ketiga, yakni sebuah warung kelontong di Jalan Pahlawan, petugas kembali mengamankan 49 botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Anwar menyebutkan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================