Warga Desak Bupati Bogor Segera Bahas PAW Desa Gunung Picung

Warga Desak Bupati Bogor Segera Bahas PAW Desa Gunung Picung (foto: Ilham -Bogortoday)

BOGORTODAY.COM – Tidak kunjung adanya pembahasan terkait Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk mengisi jabatan Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, membuat warga berencana melayangkan surat resmi kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Pelaksanaan PAW sejatinya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Aturan ini berlaku lantaran kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Salah satu tokoh masyarakat, Ali Taufan Vinaya (ATV), menilai lambannya pembahasan PAW menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.

“Saya menanyakan kepada Ketua BPD kapan akan dilaksanakannya musyawarah desa (Musdes) untuk membahas masalah PAW. Namun jawaban yang saya dapat kurang memuaskan, sehingga saya melakukan interupsi keluar,” katanya, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Berdampak Lewat Evaluasi IKU

Menurut ATV, keinginan masyarakat agar PAW segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan menegaskan bahwa hal tersebut tercantum secara jelas dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020, Bab VII Pasal 134.

“Dalam aturan itu disebutkan, apabila sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (kecuali karena masa jabatan berakhir), maka camat atas nama bupati mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilih kepala desa melalui hasil musyawarah,” ungkapnya.

ATV menekankan, musyawarah desa khusus (musdesus) mengenai PAW bukan semata berdasarkan keinginan masyarakat, tetapi merupakan amanat aturan dan undang-undang.

“Sama halnya dengan keterbatasan kewenangan pelaksana harian (PH). PH tidak bisa merubah atau mengesahkan RKPDes tahun anggaran 2026 untuk Desa Gunung Picung. Karena itu, camat atas nama bupati harus segera menunjuk Penjabat Kepala Desa (Pj),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perlintasan KRL Tanpa Palang di Bojonggede Telan Korban

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembacaan dan pembahasan aturan tidak bisa dilakukan pasal per pasal, melainkan harus menyeluruh.

“Jadi jelas, musdesus dilaksanakan bukan karena keinginan masyarakat, tapi karena aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas DPMD, serta pimpinan DPRD Kabupaten Bogor agar BPD segera melaksanakan musdesus membahas PAW Desa Gunung Picung.

“Kalau memang hanya berdasarkan keinginan masyarakat, saya yakin masyarakat Gunung Picung, termasuk saya pribadi, lebih memilih Pak Sekdes yang jadi Pj daripada yang sekarang,” tandasnya.

Bagi Halaman

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================