Akibat Sengketa Lahan, Nasib Warga Sukaharja Terkatung-katung

Sengketa lahan
Warga Desa Sukamulya dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Bogor, menunjukkan spanduk protes terkait sengketa lahan 800 hektare, Kamis (2/10/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah yang diklaim pihak swasta sejak 1980-an. Foto : CR4/bogortoday.com

BOGORTODAY.COMSengketa lahan seluas 800 hektare di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali mencuat. Konflik agraria yang melibatkan warga desa dan pihak swasta ini telah berlangsung sejak 1980-an.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Yandri Susanto mengatakan negara telah menyita aset pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.

“Pengusaha sudah dipidana, makanya asetnya disita,” ujarnya usai meninjau kondisi Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025)

Yandri menambahkan kemungkinan ada penambahan aset yang disita, tergantung perkembangan kasus.

Yandri menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah perlindungan hak masyarakat desa. Urusan pengusaha, menurutnya, menjadi wilayah penegak hukum.

Selain itu, Yandri juga menyoroti dugaan kolusi antara perbankan dan perusahaan dalam menjadikan lahan di kawasan pegunungan sebagai agunan.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

“Bayangkan, tahun 80-an akses ke sini saja sulit. Tiba-tiba 800 hektare bisa jadi agunan,” katanya. Yandri mencurigai adanya kerja sama terselubung antara bank dan PT Gunung Batu milik Liudermawan.

Pemerintah desa membantah pernah menerbitkan girik atau dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.

“Kalau pihak desa nggak ada, ini murni antara bank dengan pihak perusahaan,” kata Yandri.

Sementara itu, warga Desa Sukaharja, Umi, mengeluhkan status lahan yang tidak jelas.

“Kami tidak bisa bikin sertifikat hak milik. Mau naik sertifikat nggak bisa, karena dianggap milik perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Umi mengaku memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi dengan status Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik, hingga Hak Guna Bangunan. Namun proses administrasi pertanahan terhambat akibat sengketa hukum.

“Harapan kami, pemerintah segera membuka akses legalitas yang sebenarnya,” katanya.

Umi menyebut sudah bertahun-tahun tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara normal karena legalitas lahan yang menggantung.

“Bayar pajak sih mungkin bisa, tapi tanpa legalitas yang sah, percuma juga. Kami ingin kejelasan hukum,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah melalui kementerian terkait dan aparat penegak hukum segera menuntaskan polemik agraria ini. Penyelesaian dinilai penting untuk menjamin hak masyarakat dan mencegah konflik horizontal berkepanjangan. (CR4)

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================