DPR Setujui Revisi UU P2SK Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR
DPR Setujui Revisi UU P2SK Jadi Usul Inisiatif DPR. (Foto: CNNIndonesia)

BOGORTODAY.COM Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi RUU usulan DPR.

Persetujuan itu diawali dengan penyampaian pendapat setiap fraksi yang diserahkan secara tertulis kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi XI tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI,” ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

Aturan Baru dalam Draf RUU P2SK

Dalam draf terbaru, terdapat sejumlah ketentuan baru yang mengatur pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kinerja pejabat lembaga tersebut tetap bisa dievaluasi oleh DPR. Hasil evaluasi serta rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan bersifat mengikat.

Selain itu, presiden juga diberi kewenangan untuk memberhentikan pejabat apabila melanggar ketentuan undang-undang. Misalnya, pada pasal 69 terkait LPS.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Syarat Pemberhentian Pejabat LPS dan BI

Dalam draf, ada delapan syarat presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS. Beberapa di antaranya adalah:

  • berhalangan tetap,
  • masa jabatan berakhir,
  • mengundurkan diri,
  • tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner empat kali berturut-turut tanpa alasan jelas.

Sementara itu, pada pasal 48 ayat (1) terkait BI, anggota Dewan Gubernur BI tidak bisa diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali jika:

  • mengundurkan diri,
  • terbukti melakukan tindak pidana,
  • tidak hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================