BOGORTODAY.COM – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi RUU usulan DPR.
Persetujuan itu diawali dengan penyampaian pendapat setiap fraksi yang diserahkan secara tertulis kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi XI tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI,” ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Aturan Baru dalam Draf RUU P2SK
Dalam draf terbaru, terdapat sejumlah ketentuan baru yang mengatur pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















