
Kinerja pejabat lembaga tersebut tetap bisa dievaluasi oleh DPR. Hasil evaluasi serta rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan bersifat mengikat.
Selain itu, presiden juga diberi kewenangan untuk memberhentikan pejabat apabila melanggar ketentuan undang-undang. Misalnya, pada pasal 69 terkait LPS.
Syarat Pemberhentian Pejabat LPS dan BI
Dalam draf, ada delapan syarat presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS. Beberapa di antaranya adalah:
- berhalangan tetap,
- masa jabatan berakhir,
- mengundurkan diri,
- tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner empat kali berturut-turut tanpa alasan jelas.
Sementara itu, pada pasal 48 ayat (1) terkait BI, anggota Dewan Gubernur BI tidak bisa diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali jika:
- mengundurkan diri,
- terbukti melakukan tindak pidana,
- tidak hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















