Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Pernikahan dalam Islam bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga bagian dari ibadah dan sunnah yang sangat dianjurkan.

Melalui pernikahan, kehormatan terjaga, keturunan berlanjut, serta silaturahmi antar keluarga dan masyarakat semakin erat.

Salah satu tradisi penting dalam pernikahan adalah walimah al-‘ursy atau resepsi pernikahan, di mana tuan rumah mengundang tamu untuk hadir dan mendoakan kedua mempelai. Lantas, bagaimana hukum menghadiri undangan pernikahan dalam Islam?

Hadits Tentang Kewajiban Menghadiri Undangan

Dikutip dari buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional karya Gufron Maksum, menghadiri undangan walimah hukumnya wajib bila diundang secara langsung.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar dalam Muttafaq ‘Alaih:

“Bila salah seorang di antara kamu diundang menghadiri walimah al-ursy, hendaklah mendatanginya.”

Bagi yang sedang berpuasa, kewajiban tetap hadir untuk mendoakan, sedangkan bagi yang tidak berpuasa wajib pula memakan hidangan yang disediakan.

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Namun, bila undangan disampaikan secara massal melalui media atau ditujukan untuk siapa saja, maka hukumnya tidak wajib.

Pandangan Ulama Madzhab

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadiri undangan walimah:

  • Madzhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, dan sebagian Hambali: hukumnya sunnah mu’akkad (sunnah yang ditekankan), sama halnya dengan undangan jamuan lainnya.
  • Mayoritas ulama, termasuk sebagian besar Syafi’i, Hambali, dan Imam Malik: hukumnya wajib menghadiri undangan pernikahan. Orang yang diundang tidak boleh mangkir kecuali ada uzur syar’i.

Dalil yang menguatkan kewajiban ini adalah hadits Abu Hurairah RA:

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah yang diundang hanya orang-orang kaya, tidak orang miskin. Siapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Hadits ini mengingatkan agar walimah tidak dijadikan ajang pamer, melainkan sarana berbagi dan menampakkan rasa syukur kepada Allah.

Syarat Undangan Pernikahan yang Wajib Dihadiri

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Merangkum buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud al-Mashri, kewajiban menghadiri undangan walimah berlaku dengan beberapa syarat:

  1. Resepsi dilakukan setelah akad nikah, bukan sebelumnya.
  2. Tuan rumah seorang muslim yang mukallaf, dan undangan disampaikan langsung olehnya atau melalui wakil terpercaya.
  3. Undangan bersifat umum, tidak diskriminatif hanya kepada golongan tertentu (misalnya hanya mengundang orang kaya).
  4. Tidak ada tujuan buruk dalam acara, seperti untuk berbangga diri, mencari jabatan, atau mendukung kemaksiatan.
  5. Hidangan yang disajikan halal, tidak bercampur dengan makanan haram atau syubhat.

Hukum menghadiri undangan pernikahan dalam Islam pada dasarnya wajib, selama terpenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.

Namun, jika ada uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh, atau undangan bersifat umum/massal, maka kewajiban tersebut gugur.

Dengan menghadiri walimah, seorang muslim tidak hanya memenuhi ajaran agama, tetapi juga memperkuat ukhuwah dan mendoakan keberkahan bagi kedua mempelai.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================