
BOGORTODAY.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto meninjau langsung kondisi Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Kunjungan kerja itu dilakukan menyusul penetapan seluruh wilayah desa sebagai kawasan hutan negara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tahun 2014, 100 persen wilayah Desa Sukawangi masuk kawasan hutan negara. Padahal, desa tersebut telah berdiri sejak 1930, sebelum Indonesia merdeka.
“Saya datang langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Ternyata, desa ini sudah lama eksis, ada sekolah dasar, SMP, pesantren, masjid, puskesmas, bahkan jalan dan kantor desa yang dibangun oleh negara,” kata Yandri.
Yandri menilai penetapan kawasan hutan tidak relevan dengan kondisi lapangan. Pasalnya, masyarakat di desa itu telah mengikuti pemilihan umum dan membayar pajak bumi dan bangunan.
Sebelum meninjau lokasi yang bermasalah, Yandri menyempatkan diri singgah ke SD Negeri 1 Sukawangi. Ia berbincang dengan Kepala Sekolah Nandang dan melihat langsung kondisi pendidikan di desa tersebut.
Dalam dialog dengan warga, Yandri mendapat laporan bahwa sejumlah warga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengelola tanah di dalam kawasan hutan. Salah satunya, Dwi, yang mengaku dituduh merambah kawasan hutan. Padahal, tanah yang ia miliki dibeli secara sah dan telah dibayar pajaknya sejak lama.
“Katanya saya mengolah kawasan hutan, jadi dianggap perambah. Padahal itu tanah saya, saya beli dari tahun 1995. Ada suratnya, saya bayar PBB tiap tahun,” kata Dwi.
Dwi berharap Menteri dapat memperjuangkan nasibnya dan warga lain yang bernasib sama.
“Pak Menteri, saya orang baik. Tolong kami, jangan jadikan rakyat sendiri sebagai tersangka,” ujarnya.
Yandri menyampaikan, persoalan ini telah dibawa ke rapat Komisi V DPR pada 16 dan 24 September 2025. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa desa-desa seperti Sukawangi perlu dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Komisi V DPR sudah menyepakati agar desa-desa seperti Sukawangi dikeluarkan dari kawasan hutan. Bahkan pimpinan DPR, Pak Dasco, juga telah memimpin rapat dan mendorong pembentukan Pansus Reforma Agraria,” katanya.
Yandri mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Ditjen Gakkum. Tujuannya agar proses hukum terhadap warga seperti Dwi dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik lahan seperti yang terjadi di Sukawangi. Desa itu dihuni 13.000 jiwa atau 4.000 kepala keluarga.
“Mereka punya surat tanah, bayar pajak, punya hak atas tanah. Kita tidak boleh biarkan ego sektoral antarkementerian membuat rakyat jadi korban. Negara harus hadir,” tegasnya.
Menanggapi status hukum warga yang ditetapkan sebagai tersangka, Yandri menilai hal tersebut harus dilihat dari aspek sosial, historis, dan hak kepemilikan warga, bukan sekadar administratif kehutanan.
“Mereka punya alas hak. Mereka beli tanahnya, ada suratnya, bahkan banyak yang sudah mengeluarkan uang. Jadi tidak bisa dilihat hanya dari sisi administratif kehutanan,” katanya. (CR4)
Bagi HalamanEditor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















