
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran penghentian sementara kegiatan tambang sejak 26 September 2025. Keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tertanggal 19 September 2025 tentang pengaturan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di tiga kecamatan tersebut.
Dalam surat itu, Dedi mencatat masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan. Masalah itu menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dedi juga menilai pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasok, belum sesuai amanat surat edaran dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Penghentian sementara akan berlaku sampai terpenuhinya ketentuan tersebut dan setelah pihak terkait menyampaikan laporan tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















