
Bentuk Perlindungan Publik
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga kami membekukan sementara TDPSE TikTok. Ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi langkah perlindungan negara untuk menjaga masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Alex.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Respons TikTok
Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok menyatakan akan menghormati regulasi Indonesia dan siap bekerja sama dengan Komdigi.
“Tiktok menghormati hukum di negara tempat kami beroperasi. Kami akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar juru bicara TikTok.
TikTok menambahkan, proses penyelesaian akan dijalankan dengan tetap mengutamakan perlindungan privasi pengguna serta menjaga keamanan komunitas platform di Indonesia.
Meski TDPSE dibekukan, layanan TikTok di Indonesia masih dapat diakses oleh seluruh pengguna. Operasional aplikasi sejauh ini tidak terdampak.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















