
Ia menambahkan, keterbatasan lahan juga menyebabkan terjadinya tumpang tindih dalam proses pemakaman warga. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali peraturan bupati (Perbup) terkait penggunaan dana Bankeu.
“Jika Perbup direvisi dan memungkinkan penggunaan Bankeu untuk pengadaan lahan, hal itu bisa menjadi solusi atas persoalan keterbatasan lahan pemakaman di desa,” kata Baban.
Baban berharap revisi Perbup dapat memberikan fleksibilitas penggunaan Bankeu, tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk kebutuhan sosial yang mendesak.
“Selama ini Bankeu dari Pemda hanya boleh digunakan untuk infrastruktur. Kami berharap bisa juga dipakai untuk pengadaan lahan,” ujarnya.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















