Kades di Ciawi Usulkan Dana Bankeu 2026 untuk Pembelian Lahan Pemakaman

Kades
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengikuti kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bogor dari daerah pemilihan III, Selasa (7/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, para kepala desa mengusulkan agar dana Bantuan Keuangan (Bankeu) 2026 dapat digunakan untuk pembelian lahan pemakaman. Foto : metrobogor.com

BOGORTODAY.COM –  Sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengusulkan agar dana Bantuan Keuangan (Bankeu) 2026 dapat digunakan untuk membeli lahan pemakaman. Usulan tersebut mencuat dalam kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dari daerah pemilihan (dapil) III.

Ketua Paguyuban Apdesi Kecamatan Ciawi sekaligus Kepala Desa Cileungsi, Baban Subandi, mengatakan, usulan tersebut muncul karena semakin terbatasnya lahan pemakaman di wilayah Ciawi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.

“Banyak desa menaruh harapan agar dana bantuan keuangan 2026 yang direncanakan sebesar Rp1,5 miliar per desa dapat digunakan untuk membeli tanah yang akan dijadikan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum),” ujar Baban, dikutip dari metrobogor.com, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :  Puluhan Pelajar Indonesia Rampungkan Program Pertukaran di Amerika Serikat, Bawa Pengalaman Internasional ke Tanah Air

Menurut Baban, kebutuhan akan lahan pemakaman kini sudah sangat mendesak. Pemerintah desa kesulitan menyediakan lahan makam bagi warga karena harga tanah di kawasan Ciawi semakin mahal.

“Wilayah Ciawi ini sudah darurat tanah makam. Kalaupun ada, harganya sangat tinggi. Ini yang membuat desa kesulitan menyediakan lahan makam,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbatasan lahan juga menyebabkan terjadinya tumpang tindih dalam proses pemakaman warga. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali peraturan bupati (Perbup) terkait penggunaan dana Bankeu.

BACA JUGA :  200 ASN Kabupaten Bogor Adu Ketepatan di Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

“Jika Perbup direvisi dan memungkinkan penggunaan Bankeu untuk pengadaan lahan, hal itu bisa menjadi solusi atas persoalan keterbatasan lahan pemakaman di desa,” kata Baban.

Baban berharap revisi Perbup dapat memberikan fleksibilitas penggunaan Bankeu, tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk kebutuhan sosial yang mendesak.

“Selama ini Bankeu dari Pemda hanya boleh digunakan untuk infrastruktur. Kami berharap bisa juga dipakai untuk pengadaan lahan,” ujarnya.

Bagi Halaman

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================