
Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Bogor Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama.
“Kami sudah mengamankan dua pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber AKP Enjo.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Upaya pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan. Kami juga akan meningkatkan patroli malam untuk mencegah aksi tawuran serupa,” tegasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















