Kasus Erika Carlina vs DJ Panda Naik Penyidikan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan

Laporan Erika Carlina

Sebelumnya, Erika Carlina melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan DJ Panda. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Erika mengacu pada sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
  • Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi yang mengandung ancaman,
  • serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA :  Oppo dan Vivo Dikabarkan Siapkan Kamera Vlogging Premium, Siap Tantang Dominasi DJI

Perkembangan Selanjutnya

Dengan naiknya status laporan ke tahap penyidikan, aparat kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk memanggil para pihak, mengumpulkan alat bukti, hingga menentukan kelanjutan proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur dari dunia hiburan yang cukup dikenal. Hingga kini, baik Erika Carlina maupun DJ Panda belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================