
Sementara itu, terkait Perda tentang P3NAPZA di Kota Bogor, Dedie Rachim berharap pemerintah daerah dapat berperan strategis dalam melakukan anticipatory actions atau langkah-langkah antisipasi dini serta pencegahan yang tepat untuk menanggulangi penyalahgunaan P3NAPZA, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dedie Rachim menegaskan pentingnya aturan operasional yang jelas mengenai partisipasi masyarakat dalam program P3NAPZA, mulai dari pelaporan hingga langkah-langkah di tingkat wilayah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan P3NAPZA.
Selain itu, lanjut Dedie Rachim, aturan yang jelas terkait rehabilitasi bagi pecandu P3NAPZA harus diperkuat agar mereka mendapatkan perawatan dan dukungan yang tepat, baik fisik, mental, maupun sosial untuk memulihkan diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Dedie Rachim menerangkan bahwa terbentuknya layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan P3NAPZA juga sangat diperlukan.
“Informasi yang jelas dan akurat akan membantu masyarakat memahami dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan sektor swasta sangat penting dalam penanggulangan P3NAPZA.
Terakhir, Dedie Rachim menekankan pentingnya proses pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Bogor sebagai sarana efektif dalam koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan P3NAPZA.
“Semoga melalui kolaborasi kita semua, upaya-upaya tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkas Dedie Rachim.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















