Jangan Buang Oli Bekas Sembarangan, Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Lingkungan

Oli Bekas
Ilustrasi Oli Bekas. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Oli bekas kendaraan termasuk barang berbahaya yang tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah ini tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah, air, dan udara di sekitarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3. Artinya, pembuangannya tidak boleh diperlakukan seperti sampah rumah tangga biasa.

Oli Bekas Termasuk Limbah B3

Oli bekas mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya yang bisa merusak ekosistem. Jika dibuang ke tanah, oli bisa menyumbat pori-pori tanah dan menghambat pertumbuhan tanaman.

Sementara jika mengalir ke sungai atau selokan, kandungannya dapat mencemari air dan mengancam kehidupan biota air.

“Pastikan wadah tidak rusak atau bocor untuk mencegah oli tercecer dan mencemari lingkungan sekitarnya,” tulis Astra Otoshop dalam panduan pengelolaan oli bekas, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Cara Aman Menampung Oli Bekas

Langkah pertama dalam mengelola oli bekas adalah menampungnya dengan benar. Gunakan wadah berbahan logam atau botol oli bekas yang masih utuh.

Hindari menggunakan wadah plastik tipis atau mudah bocor karena dapat menyebabkan oli merembes keluar.

Pastikan wadah selalu tertutup rapat dan disimpan di tempat yang aman, jauh dari sumber panas atau api.

Salurkan ke Pengepul atau Bengkel Terdekat

Setelah tertampung, oli bekas tidak boleh dibuang langsung ke tanah atau saluran air. Anda dapat mengirimkannya ke pengepul oli atau pabrik pengolahan limbah resmi yang memiliki izin pengelolaan B3.

Jika sulit menemukan tempat pengolahan limbah, bengkel kendaraan terdekat biasanya bersedia menampung oli bekas untuk kemudian dijual kembali ke pihak pengolah limbah.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Dengan begitu, limbah bisa didaur ulang menjadi bahan bakar industri atau pelumas daur ulang yang aman.

Tanggung Jawab Bersama Pengguna Kendaraan

Mengelola oli bekas dengan benar bukan hanya tanggung jawab bengkel atau pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap pengguna kendaraan. Kesadaran ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Oli bekas yang dibuang sembarangan bisa menimbulkan dampak jangka panjang seperti pencemaran air tanah, kerusakan biota sungai, hingga penyakit kulit dan gangguan pernapasan akibat paparan bahan kimianya.

Dengan langkah sederhana seperti menyimpan oli bekas dengan benar dan menyerahkannya ke pihak yang berwenang, setiap orang dapat berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Jadi, mulai sekarang jangan buang oli bekas sembarangan — karena satu tetes oli saja bisa mencemari ribuan liter air bersih.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================