
Dalam laporan itu, DJ Panda dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana, sehingga kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pengakuan Erika Carlina: Demi Melindungi Janin
Erika Carlina sebelumnya sudah diperiksa penyidik pada Kamis (24/7). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena adanya ancaman yang membahayakan kehamilannya.
“Memang aku melaporkan ke (polisi) untuk minta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ujar Erika usai pemeriksaan.
Erika mengaku ancaman tersebut berasal dari grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.
Dalam grup itu, menurutnya, terdapat ujaran kebencian, penggiringan opini negatif, hingga penyebaran data pribadi dirinya.
“Bahkan di bulan Agustus mereka berencana menyerang akun aku. Di 21 Juli aku sudah kena serang lewat DM-DM (direct message). Aku juga bingung kenapa orang-orang bisa tahu aku hamil, ternyata asalnya dari grup itu,” jelas Erika.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini tidak berkaitan dengan permintaan pertanggungjawaban kehamilan, melainkan murni karena adanya dugaan pengancaman.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















