
“Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero) selaku pembeli hasil produksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bila tidak ada kendala setidaknya di tahun 2028, maka masalah sampah yang selama ini menjadi permasalahan di daerah tertangani lebih komprehensif.
Langkah selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Danantara dalam waktu 1 (satu) minggu melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah setelah diterimanya Surat Kesiapan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara bersama.
Lalu melakukan pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas untuk segera menyampaikan seluruh dokumen kesiapan pemerintah daerah.
Kemudian melakukan rapat koordinasi terbatas untuk membahas lebih lanjut terkait pemilihan lokasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian.
Selain itu, Menteri LH/Kepala BPLH membuat penetapan lokasi sebagaimana hasil rapat terbatas dan disampaikan kepada Danantara untuk selanjutnya akan dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















