
Kedua, Islam melarang riba (bunga) karena dianggap sebagai suatu ketidakadilan yang menguntungkan satu pihak dan menindas pihak lain, sebagaimana diungkapkan dalam surah Ali Imran ayat 130.
Sebagai alternatif, Islam mendorong bentuk kolaborasi seperti mudharabah (kerjasama modal dan keahlian) atau musyarakah (kemitraan usaha), yang menjamin pembagian keuntungan secara adil.
Di samping itu, usaha dalam Islam perlu disertai dengan tanggung jawab sosial, seperti zakat dan sedekah.
Zakat, yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang mencapai nishab, berkontribusi pada pengurangan ketimpangan sosial dan memastikan bahwa perusahaan memberikan keuntungan bagi masyarakat secara umum.
Misalnya, seorang wirausahawan muslim diharapkan menyisihkan sebagian laba yang didapatnya untuk mendukung kaum dhuafa, seperti yang diajarkan dalam surah Al-Hashr ayat 7.
Prinsip ini menjadikan bisnis tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga sebagai sarana untuk meraih kesejahteraan masyarakat.
Keuntungan bisnis dalam pandangan Islam sangatlah beragam. Usaha yang dikelola dengan baik dapat memperbaiki ekonomi masyarakat, menghasilkan kesempatan kerja, dan mempererat hubungan antar warga.
Dalam sejarah, seperti pada periode Khulafaur Rasyidin, perdagangan berperan dalam memfasilitasi kekuatan ekonomi umat Islam. Namun, di zaman sekarang, dunia usaha menghadapi permasalahan seperti kapitalisme yang berlebihan atau adanya korupsi.
Islam menjelaskan ini melalui konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) syariah, di mana perusahaan wajib bertanggung jawab secara etis terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti menghindari produk haram atau praktik eksploitasi.
Secara umum, perspektif Islam mengenai bisnis adalah baik asalkan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bisnis tidak sekadar soal uang, tetapi mengenai menciptakan komunitas yang adil dan penuh berkah.
Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat meraih keberhasilan di dunia sekaligus mendapatkan imbalan di akhirat.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















