BOGORTODAY.COM – Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menegaskan warga tidak diperkenankan membubarkan pengunjung angkringan secara sepihak. Pernyataan itu disampaikannya menyusul kericuhan yang terjadi di Angkringan Warles, depan Hotel Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu.
Menurut Edison, kericuhan bermula ketika sekelompok warga datang ke lokasi dan meminta kegiatan di angkringan dihentikan, sehingga pengunjung terpaksa meninggalkan tempat.
“Benar, kami menerima laporan bahwa warga datang dan membubarkan pengunjung secara spontan. Akibatnya sempat terjadi ketegangan. Alhamdulillah, malam itu ada anggota dewan yang datang dan membantu menenangkan situasi,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan laporan diajukan oleh anak seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berada di lokasi saat kejadian. Pihak kepolisian telah melakukan visum dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pedagang dan warga yang terlibat.
Edison menegaskan, tindakan warga membubarkan tempat usaha tanpa koordinasi dengan pihak berwenang tidak dibenarkan.
“Apapun bentuknya, tidak diperbolehkan warga secara spontan mengobrak-abrik tempat usaha. Jika ada permasalahan izin atau kegiatan yang dianggap melanggar, sampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke kami agar bisa diselesaikan dengan cara yang baik,” katanya.
Meski sebelumnya kepolisian pernah melakukan razia dan menemukan minuman keras, Edison menegaskan barang tersebut bukan milik penjual angkringan.
Ia berharap insiden ini menjadi pembelajaran agar setiap bentuk penertiban dilakukan dengan koordinasi pihak kepolisian.
“Kami siap mendampingi jika ada laporan atau penertiban. Yang penting dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (CR4)
Bagi HalamanEditor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















