
Sebagian uang hasil pencurian, sekitar Rp20,7 juta, masih tersimpan di rekening pelaku. Sisanya telah digunakan untuk membayar cicilan mobil dan kebutuhan usaha.
Untuk menutupi aksinya, pelaku mengajak seorang pria yang merupakan temannya untuk berpura-pura melakukan pencurian di rumah tersebut. Pria itu kemudian datang ke rumah korban dan berperan sebagai pelaku pencurian.
Namun, dari rekaman kamera CCTV, polisi menemukan kejanggalan.
“Pelaku terlihat masuk rumah tanpa menoleh ke kanan dan kiri, serta hanya lima menit berada di dalam. Itu membuat kami yakin ada keterlibatan orang dalam,” ujar Edison.
Setelah diperiksa lebih lanjut, sang menantu akhirnya mengaku telah mengambil barang-barang berharga milik mertuanya dan menyuruh temannya berpura-pura mencuri untuk mengalihkan kecurigaan.
Saat ini, pelaku perempuan dititipkan di Rutan Paledang, karena Polsek Cileungsi tidak memiliki fasilitas tahanan perempuan.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Edison.
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















