Menantu Curi Uang dan Emas Mertua yang Sedang Ibadah Umrah

menantu
Cuplikan rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria memasuki halaman rumah di Perumahan Limus Tunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/10/2025). Aksi ini sempat viral di media sosial sebelum polisi mengungkap bahwa kasus tersebut direkayasa oleh menantu pemilik rumah. Foto : Ist.

BOGORTODAY.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Perumahan Limus Tunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata bukan orang asing, melainkan menantu dari pemilik rumah yang tengah menunaikan ibadah umrah.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, kasus ini terungkap setelah unggahan tentang dugaan pencurian di rumah kosong tersebut viral di media sosial. Setelah menerima informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memverifikasi laporan.

“Ternyata benar telah terjadi pencurian di rumah tersebut,” ujar Edison, Kamis (23/10/2025).

Namun, saat itu polisi belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pemilik rumah masih berada di Tanah Suci. Laporan resmi baru diterima Polsek Cileungsi pada 20 dan 21 Oktober, setelah pemilik rumah kembali ke Indonesia.

“Berdasarkan laporan itu, kami kembali ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Edison.

BACA JUGA :  Rekomendasi Menu Sarapan Tinggi Protein untuk Menjaga Energi dan Massa Otot

Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya tiga orang yang mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga di rumah tersebut, yakni putra pemilik rumah, menantu, dan pemilik rumah sendiri.

Petugas menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Polisi kemudian meminta keterangan anak dan menantu pemilik rumah. Dari pemeriksaan itu, keterangan mengerucut pada sang menantu sebagai pelaku pencurian.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui mengambil perhiasan dan uang tunai pada 9 Oktober 2025. Barang yang diambil berupa uang tunai sekitar Rp38 juta, emas berbentuk kalung seberat delapan gram, dan gelang seberat 6,5 gram.

Sebagian uang hasil pencurian, sekitar Rp20,7 juta, masih tersimpan di rekening pelaku. Sisanya telah digunakan untuk membayar cicilan mobil dan kebutuhan usaha.

Untuk menutupi aksinya, pelaku mengajak seorang pria yang merupakan temannya untuk berpura-pura melakukan pencurian di rumah tersebut. Pria itu kemudian datang ke rumah korban dan berperan sebagai pelaku pencurian.

BACA JUGA :  Motor Listrik MBG Era Dadan Terbengkalai di Bogor, Ini Kata Kajari

Namun, dari rekaman kamera CCTV, polisi menemukan kejanggalan.

“Pelaku terlihat masuk rumah tanpa menoleh ke kanan dan kiri, serta hanya lima menit berada di dalam. Itu membuat kami yakin ada keterlibatan orang dalam,” ujar Edison.

Setelah diperiksa lebih lanjut, sang menantu akhirnya mengaku telah mengambil barang-barang berharga milik mertuanya dan menyuruh temannya berpura-pura mencuri untuk mengalihkan kecurigaan.

Saat ini, pelaku perempuan dititipkan di Rutan Paledang, karena Polsek Cileungsi tidak memiliki fasilitas tahanan perempuan.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Edison.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================