
Rieke menegaskan bahwa pesantren seperti Al-Fath seharusnya dibebaskan dari kewajiban PBB. Ia mengacu pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Aturan itu menyebutkan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, dikecualikan dari kewajiban PBB.
“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih ya. Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” tegas Rieke.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penerapan pajak, terutama untuk lembaga pendidikan dan keagamaan non-komersial.
Kementerian Keuangan diharapkan segera menindaklanjuti agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














