Bogor Menuju Kota Hijau, Dedie A. Rachim Tunjukkan Jalan Lewat Teknologi Waste to Energy

Dedie Rachim menjelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah telah mengelola sampah sendirian.

Namun, perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, telah membantu pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

Menurutnya, kolaborasi pusat dan daerah menjadi titik penting agar pembangunan lingkungan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

“Melalui Perpres 109 ini, Insyaallah penanganan pengelolaan sampah di daerah itu akan lebih komprehensif, menghasilkan energi baru terbarukan dan dimanfaatkan oleh PLN,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Sebagai informasi, kegiatan ICCF III turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI sekaligus inisiator ICCF, Eddy Soeparno, serta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Pandawara Group.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================