
Dedie Rachim menjelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah telah mengelola sampah sendirian.
Namun, perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, telah membantu pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah.
Menurutnya, kolaborasi pusat dan daerah menjadi titik penting agar pembangunan lingkungan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
“Melalui Perpres 109 ini, Insyaallah penanganan pengelolaan sampah di daerah itu akan lebih komprehensif, menghasilkan energi baru terbarukan dan dimanfaatkan oleh PLN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ICCF III turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI sekaligus inisiator ICCF, Eddy Soeparno, serta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Pandawara Group.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















