Perda KTR Ditegakkan, 6 Orang Terjaring Sidak di Mal

KTR
Sidak KTR di Kawasan Mal BTM, Kota Bogor. (Foto: Diskominfo)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menjamin kenyamanan warga melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah diatur mengenai lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.

Pada Jumat (24/10/2025) siang, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) KTR sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mal BTM.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Atur Kawasan Perburuan Hewan

Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan penyisiran ke lantai demi lantai mal yang berlokasi di Jalan Juanda, Bogor Tengah.

Hasilnya, enam orang kedapatan melanggar dan langsung disidang tipiring.

“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” kata Jenal Mutaqin usai sidak.

BACA JUGA :  Job Fair HJB ke-544 Pemkot Bogor Resmi Dibuka, Sasar Lulusan SMA hingga Sarjana

Para pelanggar langsung diberikan sanksi melalui sidang tipiring di lokasi. Hakim turut dihadirkan untuk memimpin sidang, sekaligus memberikan sanksi sosial.

Ironisnya para pelanggar yang kedapatan merokok di dalam mal mengaku sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan KTR.

“Pihak manajemen juga sudah mengimbau, tapi masih ada yang nekat merokok. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai Perda,” jelasnya.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================