Perda KTR Ditegakkan, 6 Orang Terjaring Sidak di Mal

Tak hanya itu, rokok yang diisap para pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam sidak juga ditemukan pula anak di bawah umur yang kedapatan merokok di lokasi. Keduanya diberikan sanksi sosial tanpa sidang tipiring.

“Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil. Tapi tadi anaknya langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi membersihkan puntung rokok bekasnya di depan umum,” tutur Jenal Mutaqin.

BACA JUGA :  Atasi Siswa Masuk Siang, Pemkot Bogor Bangun RKB Vertikal di SDN Pakuan

Jenal Mutaqin berharap kegiatan sidak dan sidang tipiring seperti ini terus berlanjut sebagai edukasi bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati.

“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga atau perusahaan dapat dikenai sanksi berat apabila kedapatan melanggar, karena mereka bertanggung jawab atas pengelolaan area publiknya sendiri.

Dalam Perda tersebut, pengawasan dilakukan terhadap penanggung jawab lembaga, badan, atau pimpinan perusahaan yang wajib memasang stiker larangan merokok serta mencantumkan aturan dan sanksinya.

BACA JUGA :  Gudang Rongsok di Babakan Madang Terbakar, Diduga Dipicu Percikan Las

“Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” kata Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin berharap sidak ini dapat memberikan efek jera dan ia juga menekankan agar KTR harus benar-benar ditegakkan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================