
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 yang diduga hasil curian, serta satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam saksi.
“Alhamdulillah, tidak ada korban dalam kejadian ini. Senjata sempat dikokang tapi tidak meledak,” tambah Aulia.
Polisi masih mendalami jaringan pelaku dan mengembangkan penyidikan.
“Satu tersangka sudah kami amankan di Polsek Gunung Putri, sementara satu pelaku lain masih kami buru,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















