Aksi Curanmor di Perumahan Elit Gunung Putri Digagalkan Warga

curanmor
Tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) mengenakan rompi tahanan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). Foto : CR4/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan perumahan elit Podomoro, Cluster Khaya, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil digagalkan warga bersama petugas keamanan, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan peristiwa bermula saat seorang saksi, Sudirman, pekerja proyek di perumahan tersebut, melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir.

“Saksi kemudian mengikuti kedua orang tersebut, dan benar, keduanya tengah berusaha mencuri sepeda motor,” ujar Aulia, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA :  Resep Sayur Nangka Bumbu Merah Pedas, Gurih Santan dan Bikin Nagih

Saat dipergoki, salah satu pelaku berusaha melarikan diri sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah saksi. Namun, senjata itu tidak sempat meledak. Saksi yang panik berteriak meminta pertolongan hingga warga dan petugas keamanan datang membantu.

Dalam waktu singkat, satu pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan perumahan dibantu warga. Sedangkan seorang pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 yang diduga hasil curian, serta satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam saksi.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, RSUD R. Moh. Noh Nur Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Lewat Biopori

“Alhamdulillah, tidak ada korban dalam kejadian ini. Senjata sempat dikokang tapi tidak meledak,” tambah Aulia.

Polisi masih mendalami jaringan pelaku dan mengembangkan penyidikan.

“Satu tersangka sudah kami amankan di Polsek Gunung Putri, sementara satu pelaku lain masih kami buru,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (CR4)

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================