
Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa syarat usia, administrasi, dan kesehatan.
- Usia Minimal
- Dokumen Administrasi
Pemohon wajib menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Sertifikat pendidikan & pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari faskes yang ditunjuk
- BPJS Kesehatan aktif
- Bukti pembayaran PNBP
Syarat-syarat tersebut memastikan pemohon memiliki kemampuan teknis, kondisi fisik, dan kesiapan administratif untuk berkendara dengan aman.
Prosedur Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline melalui kantor Satpas maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di Satpas.
- Prosedur Offline di Satpas
- Datang ke Satpas terdekat membawa semua persyaratan.
- Melakukan tes kesehatan dan tes psikologi.
- Mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
- Jika lulus seluruh tahapan, SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
- Prosedur Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan pendaftaran.
- Masuk menu SIM → Pendaftaran SIM.
- Isi data dan unggah dokumen sesuai petunjuk.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Ikuti ujian teori online langsung melalui aplikasi.
- Setelah lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas yang dipilih.
- SIM dapat diambil setelah dinyatakan lulus ujian praktik.
Dengan memahami syarat, biaya, dan prosedur pembuatan SIM C terbaru ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti setiap tahapan dengan benar agar proses pembuatan SIM berjalan lancar.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















