
BOGORTODAY.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang tunai.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Namun, tidak semua pekerja dapat menerima BSU karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, besaran BSU 2025 adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp600.000 akan diberikan sekaligus melalui rekening bank yang terdaftar.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Untuk mendapatkan subsidi upah ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan program Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Pekerja yang terbukti menerima BSU tetapi tidak memenuhi syarat, wajib mengembalikan dana ke kas negara. Ketentuan ini sesuai Permenaker No 5 Tahun 2025.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker dengan langkah berikut:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
- Klik “Cek Penerima”
- Sistem akan menampilkan apakah pemilik NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika terdaftar, dana BSU seharusnya sudah disalurkan pada Juni–Juli 2025 ke rekening pekerja sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah BSU November 2025 Cair?
Belakangan muncul kabar bahwa BSU akan cair kembali pada November 2025. Namun, informasi tersebut dibantah oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU tidak ada tahap kedua dan tidak ada penyaluran tambahan di bulan November.
“BSU yang ada itu hanya sekali, yang kemarin bulan Juni–Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari Presiden terkait BSU tahap kedua,” ujarnya (4/11/2025).
“BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul.”
Dengan demikian, BSU 2025 resmi selesai setelah disalurkan kepada 15 juta penerima pada pertengahan tahun.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














