
Rahmat menuturkan, sesuai ketentuan Inpres, lahan yang dibutuhkan memiliki luas minimal 1.000 meter persegi dengan luas bangunan prototipe 30 x 20 meter. Lahan yang dapat diusulkan meliputi tanah milik pemerintah daerah, kementerian/lembaga (KL), BUMN, BUMD, maupun aset eks BLBI.
“Selama lahan itu milik pemerintah atau lembaga negara, bisa digunakan. Komunikasi lintas kementerian nanti akan difasilitasi oleh Satgas tingkat pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah titik-titik lahan diinput oleh Satgas Kodim ke portal PT Agrinas, pihak pusat akan melakukan verifikasi sebelum menetapkan lokasi pembangunan. “Kalau memenuhi syarat, pembangunan bisa langsung dimulai. Daerah lain sudah ada yang jalan, sementara Kota Bogor masih nol. Mudah-mudahan kita bisa menjadi yang tercepat,” kata Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut pembangunan fisik gerai dan pergudangan KKMP akan dibiayai pemerintah pusat melalui PT Agrinas Nusantara dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar per unit.
“Operasional dan pembangunannya semua dari pusat. Kita di daerah hanya menyiapkan lahannya sesuai kriteria. Kita berharap sebelum tenggat waktu 15 November, semua usulan lahan sudah diverifikasi agar segera bisa dibangun,” tandasnya.*
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















