Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Kelompok Tawuran Remaja di Tanah Sareal

BOGORTODAY.COM – Upaya Polresta Bogor Kota dalam memberantas aksi tawuran remaja kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap dua kelompok remaja yang terlibat bentrokan di Jalan Kompleks Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (7/11/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Kampung Kidul Generation (KKG) dan Selatan Independent Junior (SIJ). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi itu berawal dari ajakan kelompok KKG yang mengundang kelompok SIJ untuk bertemu di lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi yang sudah ditentukan, kedua kelompok langsung saling menyerang menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka,” ujar Kompol Aji, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Berduka, Anggota Dewan Senior Muaz HD Tutup Usia

Dari kelompok SIJ, korban berinisial AS mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara dari kelompok KKG, korban berinisial AA menderita luka pada punggung dan tangan, serta R mengalami luka di kepala, pundak, dan leher.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari kedua kelompok. Polisi mengamankan empat orang dari kelompok KKG dan beberapa dari kelompok SIJ untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain lima buah celurit, satu buah gobang, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi saat merencanakan tawuran.

Kompol Aji menjelaskan, motif tawuran tersebut dipicu oleh permusuhan lama antar kelompok remaja. “Mereka ini sudah saling menantang sejak lama di media sosial dan akhirnya sepakat bertemu untuk saling menyerang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Amankah Minum Kopi Setelah Minum Obat? Ini Penjelasan Medisnya

Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan. Untuk pelaku di bawah umur, dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak remajanya. “Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah tawuran, karena perbuatan seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” tegas Kompol Aji.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================