
Kabupaten Bogor memiliki jatah pembuangan sampah ke lahan PSEL sebanyak 1.000 ton, sedangkan Kota Bogor mendapat jatah 500 ton. Sisa sampah residu akan dialihkan ke lahan baru.
“Kota sudah menyiapkan lahan lima hektare. Timbulan sampah baik dari kota maupun kabupaten, kota 500 ton dan kabupaten 1.000 ton,” katanya.
Agus menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah, baik di lingkungan industri maupun perumahan.
“Kawasan industri wajib melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Kawasan perumahan juga wajib memilah dan mengelola sampah secara mandiri,” tutupnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















