
BOGORTODAY.COM – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciseeng menertibkan sejumlah, spanduk hingga baliho yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (12/11/2025).
Penertiban sejumlah spanduk dan baliho tersebut dilakukan disejumlah tempat yang mengganggu kenyamanan dan keindahan di ruas jalan wilayah Kecamatan Ciseeng.
Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Sedikitnya sebanyak 9 buah spanduk iklan roko yang tidak berizin berhasil dibongkar,” katanya.
Tajudin menuturkan, operasi penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga keindahan ruang kota tidak dirusak spanduk dan baliho tidak berizin.
“Operasi ini rutin kami lakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang ciseeng tetap terjaga,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kecamatan Ciseeng dari spanduk dan baliho liar tersebut, pihaknya akan rutin melakukan operasi.
“Sekalian dilakukan penertiban baliho reklame dan umbul-umbul, kita akan lakukan penertiban ini secara berkala,” tandasnya.
Bagi HalamanEditor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















