BOGORTODAY.COM – Mirin adalah salah satu bumbu cair yang sangat populer dalam masakan Jepang. Berwarna keemasan dan memiliki cita rasa manis khas, mirin kerap digunakan untuk menghilangkan bau amis, menambah rasa gurih, serta menjaga tekstur makanan.
Namun, bagi umat Islam—terutama yang tinggal di Jepang atau pencinta kuliner Jepang—penggunaan mirin menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukumnya dalam Islam, mengingat mirin mengandung alkohol?
Kandungan Alkohol dalam Mirin
Mirin dibuat melalui proses fermentasi beras ketan, ragi beras, alkohol hasil fermentasi, dan gula. Proses ini berlangsung 40–60 hari sehingga menghasilkan kadar alkohol sebesar 12,5–14,5 persen.
Meski demikian, alkohol dalam mirin umumnya menguap saat dimasak, menyisakan rasa manis yang menjadi ciri khasnya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar diskusi para ulama mengenai hukumnya.
Dasar Fikih Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Menetapkan Hukum Mirin
Melansir laman resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih menggunakan pendekatan fiqh al-qalliyyat (fikih minoritas), yaitu metode fikih untuk menjawab kebutuhan umat Islam yang hidup sebagai minoritas di negara non-muslim.
Beberapa prinsip yang digunakan antara lain:
- Prinsip Kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysīr)
Kesulitan yang signifikan dapat membuka jalan bagi keringanan hukum.
- Hukum Bergantung pada Objek (al-ḥukm ‘ala al-syai’ far’un ‘an taṣawwuriḥi)
Penetapan hukum bergantung pada pemahaman yang jelas tentang hakikat suatu benda.
- Pertimbangan Niat (al-umūr bi-maqāṣidihā)
Penggunaan mirin sebagai bumbu masakan berbeda dengan konsumsi minuman beralkohol untuk mabuk.
- Pertimbangan Adat Setempat
Di Jepang, mirin adalah bagian penting dari kebiasaan memasak masyarakat dan digunakan turun-temurun. Hal ini diperlakukan mirip dengan tape di Indonesia, yang mengandung alkohol tetapi tidak dianggap minuman memabukkan.
- Pendapat Ulama tentang Alkohol
Majelis Tarjih juga mempertimbangkan pendapat ulama seperti al-Syaukani, ECFR (European Council for Fatwa and Research), serta fatwa Muhammadiyah tahun 2013 yang menyatakan bahwa alkohol tidak najis, kecuali jika digunakan sebagai khamr untuk mabuk.
Fatwa Muhammadiyah (2025) tentang Penggunaan Mirin
Setelah pembahasan dalam halaqah Januari 2025 dan sidang fatwa pada 19 September 2025, Majelis Tarjih menetapkan tiga ketentuan berikut:
Syaratnya:
- Mirin harus dimasak hingga alkoholnya menguap,
- Tidak menimbulkan efek memabukkan,
- Tidak dianggap najis dalam kondisi tersebut.
- Mirin haram diminum langsung atau digunakan tanpa dimasak
Karena masih mengandung kadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan.
- Fatwa ini berlaku khusus untuk Muslim di Jepang
Di Indonesia, mirin tidak diperbolehkan karena:
- Tidak ada kebutuhan mendesak,
- Untuk menghindari penyalahgunaan,
- Alternatif bumbu halal tersedia lebih mudah.
Pandangan MUI: Mirin Termasuk Khamr
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan mirin sebagai khamr, sehingga haram dikonsumsi dalam bentuk apa pun. Larangan ini merujuk pada beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya:
- Al-Maidah Ayat 90
Allah memerintahkan untuk menjauhi khamr karena merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
- Al-Baqarah Ayat 219
Khamr memiliki manfaat, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
- An-Nisa Ayat 43
Larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, yang menunjukkan bahaya konsumsi zat memabukkan.
- Muhammadiyah: Mirin boleh digunakan khusus bagi Muslim di Jepang, dengan syarat dimasak hingga alkoholnya menguap. Tidak boleh diminum langsung.
- MUI: Mirin tetap termasuk khamr dan tidak boleh dikonsumsi.
- Di Indonesia: Penggunaan mirin tidak diperbolehkan menurut Muhammadiyah karena tidak ada kebutuhan syar‘i.
Dengan demikian, hukum menggunakan mirin bergantung pada konteks tempat tinggal, kebutuhan, serta cara penggunaannya dalam masakan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















