
BOGORTODAY.COM – Ditengah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang penutupan sementara aktivitas tambang. Nampaknya tidak berlaku bagi Galian C yang berada di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Puluhan truk tronton berukuran besar tampak terlihat mengantre hingga keluar masuk area galian yang berada tepat di pinggir Jalan Nasional tepatnya di Jalan Raya Sadeng tersebut.
Beberapa truk tronton keluar dari area tersebut mengakibatkan tanah pada ban kendaraan itu bercecer di jalan nasional dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
Aktivitas pengerukan dan mengangkutan tanah itu berjalan di saat sejumlah tambang berizin maupun tidak berizin tengah ditertibkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Seperti disampaikan seorang pengguna jalan, Ahmad Hidayat, mengatakan aktivitas galian tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Menurut informasi yang ia terima, lahan itu akan dijadikan kawasan perumahan.
“Udah lama lah kalau ini galian beroperasi. Infonya ini lahan untuk perumahan,” ujar Ahmad Hidayat kepada wartawan pada, Rabu 19 November 2025.
Ahmad menyebut aktivitas galian dilakukan pada malam hari untuk menghindari petugas. Pada waktu tersebut, truk-truk besar mengangkut tanah hasil pengerukan.
“Operasinya malam. Kalau hujan mereka berhenti dulu, tapi kalau malam ramai truk tronton yang angkut tanah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa luas lahan yang dikeruk mencapai sekitar 16 hektare, termasuk bukit yang diratakan.
“Ini hampir satu gunung yang dikeruk, namanya Gunung Seureuh. Kalau nggak salah sekitar 16 hektare lahannya,” katanya.
Untuk kebutuhan pembangunan kawasan perumahan, beberapa rumah warga di sekitar lokasi juga disebut sudah dibebaskan oleh pihak pengembang.
“Dulu ada rumah warga yang kena. Sampai rumahnya dibeli untuk pembangunan perumahan,” ujarnya.
Ahmad mengaku khawatir aktivitas galian itu membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan karena kondisi jalan menjadi licin.
“Kalau musim hujan begini ngeri, jalan jadi licin. Khawatir banget untuk pengendara motor,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Leuwisadeng, Rudy Mulyana mengatakan bahwa seharusnya lokasi tersebut bukan diperuntukan sebagai galian C.
Rudy Mulyana, menegaskan bahwa aktivitas galian C di Sadeng tidak diperbolehkan membawa material keluar tanpa izin yang jelas.
“Oh yang perumahan, ya iya lah gak boleh di bawa keluar (tanahnya),” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa cut and fill saja harus memiliki izin, apalagi jika material dibawa keluar.
“Cut and fill saja harus ada izinnya, apalagi dibawa keluar,” jelasnya.
Rudy Mulyana berjanji akan menghentikan aktivitas galian C tersebut jika masih berlangsung.
Bagi HalamanEditor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















