Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam, Jangan Disepelekan

Islam
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam, Jangan Disepelekan. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Dalam kehidupan rumah tangga, setiap pasangan tentu mendambakan keluarga yang harmonis, hangat, dan penuh keberkahan.

Islam sendiri menempatkan akad nikah sebagai ikatan suci yang menyatukan dua insan dalam satu tujuan: membangun kehidupan yang diridhai Allah hingga akhir hayat.

Namun, tidak semua perjalanan rumah tangga berjalan mulus. Ketika masalah tak kunjung menemukan solusi, sebagian pasangan mulai menganggap perceraian sebagai satu-satunya jalan keluar.

Padahal, dalam ajaran Islam, perceraian adalah pilihan terakhir, setelah seluruh upaya damai dan perbaikan dilakukan.

Lebih jauh, Islam bahkan melarang bentuk-bentuk perceraian tertentu karena bertentangan dengan prinsip syariat.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis perceraian yang diharamkan dan dalil yang melandasinya.

BACA JUGA :  Benarkah Harimau Takut pada Kucing? Ini Fakta Ilmiahnya

Hukum Perceraian dalam Islam: Tidak Satu Warna

Dalam Perempuan Pilihan Surga karya Arum Faiza, dijelaskan bahwa hukum perceraian dalam Islam dapat berbeda-beda tergantung kondisi rumah tangga:

  • Wajib, jika konflik sudah tak dapat diperbaiki dan dua hakim (mediator) memandang perceraian adalah jalan terbaik.
  • Sunnah, jika suami tidak mampu menafkahi atau istri tidak mampu menjaga kehormatannya.
  • Mubah, jika pernikahan justru membawa mudarat bagi kedua belah pihak.
  • Haram, jika perceraian dilakukan dengan cara yang dilarang syariat.

Kategori haram inilah yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait apa yang disebut talak bid’ah.

Talak Bid’ah: Bentuk Perceraian yang Sangat Dilarang

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

Menurut Fikih Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq, talak bid’ah adalah perceraian yang dilakukan tidak sesuai tuntunan syariat. Ada dua bentuk yang paling umum:

  1. Menjatuhkan Tiga Talak Sekaligus

Contoh ucapan seperti:
“Engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak.”

Menumpuk tiga talak dalam satu waktu adalah tindakan yang dilarang karena menghapus kesempatan untuk memperbaiki hubungan. Syariat mengajarkan talak dilakukan bertahap, bukan sekaligus.

  1. Menalak Istri Saat Haid, Nifas, atau Setelah Disetubuhi

Menjatuhkan talak saat istri sedang haid atau nifas termasuk haram. Begitu pula menalak saat istri dalam keadaan suci tetapi sudah digauli dalam masa tersebut.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================