Hadiah Terindah di Hari Guru: Menjaga Marwah dan Profesi Guru

Hari Guru
Dr. Iwan Ruswandi, Ketua BMPS Nasional periode 2018-2015. Foto : Dok. pribadi.

Oleh: Dr. Iwan Ruswandi

Setiap tanggal 25 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Guru Nasional. Momentum ini bukan sekadar acara seremoni tahunan, melainkan harus menjadi momentum refleksi mendalam: sudahkah kita menghormati guru sebagaimana mestinya? Sebab hadiah terindah bagi guru bukanlah materi semata, bukan bunga dan bukan pula piagam, melainkan penghormatan dan perlindungan terhadap profesinya, sebagaimana awal lahirnya profesi mulia ini.

Miris. Perih. Membuat dada sesak

Bagaimana mungkin profesi yang selalu kita sebut sebagai profesi mulia, terhormat, dan pembentuk peradaban, justru menjadi salah satu profesi yang paling sering diperlakukan tidak adil di negeri ini?

Bagaimana mungkin sosok yang setiap hari menanamkan budi pekerti, menegakkan disiplin, dan menjaga karakter anak bangsa, malah harus berhadapan dengan laporan polisi hanya karena menegur murid?

Bagaimana bisa guru yang seharusnya berdiri tegak sebagai panutan, justru dijatuhkan oleh tekanan kekuasaan, intimidasi sosial, bahkan ancaman dari pihak-pihak yang merasa lebih berkuasa daripada akal sehat dan nurani?

Guru yang kita banggakan, yang kita titipi masa depan anak-anak kita, yang kita sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, justru kerap dipaksa bekerja dalam ketakutan: takut menegur; takut mendisiplinkan; takut mendidik; Takut karena salah sedikit bisa urusan dengan hukum; Takut karena tidak mengikuti ikut kebijakan walaupun diluar konstek pendidikan; Takut karena suara mereka dianggap lebih kecil daripada kepentingan kepentingan yang membungkam nurani. Padahal yang mereka perjuangkan bukan dirinya, tetapi masa depan bangsanya.

Setiap kali mendengar kata “guru”, dipastikan setiap orang membayangkan sosok yang patut dihormati, dimuliakan, dan dijadikan panutan, karena dari merekalah lahir nilai nilai dasar kehidupan. Guru mengajarkan kejujuran, disiplin, kasih sayang, dan adab. Namun kini, di tengah tekanan sosial dan birokrasi, “bayangan luhur itu perlahan memudar”. Padahal guru tetap penuntun arah bagi masa depan bangsa.

Guru, Penopang Peradaban Bangsa.

Kita ingat kisah Jepang pascabom atom Hiroshima. Ketika negeri itu luluh lantak, Kaisarnya tidak bertanya berapa tentara tersisa, tetapi “berapa banyak guru yang masih hidup.” Itulah betapa pentingnya guru bagi kelangsungan peradaban.

Namun di negeri kita, guru masih sering diperlakukan tidak adil, dikriminalisasi karena menegakkan disiplin, diintimidasi karena perbedaan pandangan, bahkan dibebani rombel berlebihanpun guru tidak kuasa.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Tugas guru bukan hanya mengajar, tetapi mendidik. Bangsa akan runtuh bila guru mulai takut mendidik.

Negara Perlu Penguatan Kelembagaan

Negara sejatinya telah hadir melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada guru.  Mendikdasmen RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, telah menegaskan komitmennya untuk melindungi guru dari intimidasi, tekanan politik, dan ancaman hukum yang tidak  proporsional, sebuah langkah yang patut diapresiasi dan didukung penuh.

Agar perhatian tersebut lebih kuat dan tidak bergantung pada siapa yang memimpin, diperlukan penguatan kelembagaan yang permanen dan independen untuk menjaga martabat profesi guru. Wadah itu adalah Majelis Kehormatan Guru (MKG), sebuah

Lembaga yang kelak akan penjaga nilai etik dan pelindung profesi guru di tengah dinamika zaman.

Memberikan pengakuan tinggi kepada guru dapat diwujudkan melalui peningkatan status sosial, dukungan finansial yang layak, kebijakan yang berpihak, serta budaya masyarakat yang memuliakan guru. Kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas profesi guru.

Belajar dari profesi dan Negara lain

Mari kita belajar dari Profesi terhormat lainnya, seprti profesi Dokter memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), advokat memiliki Dewan Kehormatan, notaris. Semua lembaga itu berperan menjaga etika, melindungi profesi, dan memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pun, demikian kita bisa belajar dari negara lain yang telah menempatkan profesi guru dalam posisi sangat terhormat melalui lembaga etik yang kuat.

Di Inggris, misalnya, ada General Teaching Council (GTC) yang berwenang menegakkan standar profesional guru dan menindak pelanggaran etik. Demikian juga di Finlandia, yang nomor wahid sistem pendidikan yang maju, dibangun di atas kepercayaan penuh terhadap guru, disertai perlindungan hukum dan otonomi profesional yang kuat.

Jepang demikian juga, guru memiliki dewan kehormatan profesi yang berfungsi memastikan bahwa nilai moral dan sosial tetap menjadi dasar dalam setiap tindakan pendidikan.

Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa penguatan lembaga etik guru adalah bagian tak terpisahkan dari reformasi pendidikan yang berkelanjutan. Indonesia dapat mengambil semangat dasarnya: bahwa perlindungan profesi adalah kunci kualitas pendidikan.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Sinergi, Bukan Fragmentasi

Organisasi profesi guru di Indonesia banyak dan beragam. Namun keberagaman itu sering kali tidak menghadirkan kekuatan kolektif, tetapi fragmentasi. MKG diharapkan menjadi jembatan pemersatu, merepresentasikan seluruh organisasi guru secara netral, adil, dan inklusif. Dengan majelis ini, guru yang menghadapi intimidasi, tuntutan hukum, atau tekanan kekuasaan dapat memperoleh perlindungan dan penyelesaian etik yang profesional.

Momentum Munas XII BMPS

Momentum Hari Guru Nasional tahun ini beriringan dengan pelaksanaan Munas XII BMPS, yang akan dilaksanakan di Pusat Pelatihan SDM Kemendikdasmen, Sawangan Depok, Jabar, pada 24-26 November 2025, mudah-mudahan salah satu rekomendasi strategisnya adalah pembentukan Majelis Kehormatan Guru sebagai instrumen perlindungan profesi guru secara nasional, guna menunjukkan bahwa dunia pendidikan, masyarakat, dan Pemerintah bergerak seirama untuk memuliakan guru secara sistematis.

Kehadiran MKG akan menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah dan masyarakat menempatkan guru sebagai profesi luhur dan bermartabat. Ketika guru terlindungi dan dimuliakan, maka semangat mendidik dengan hati akan terus tumbuh tanpa ada ketakutan dan intervensi dari manapun.

Hadiah yang Tak Terbungkus Pita

InsyaAllah, dengan lahirnya Majelis Kehormatan Guru (MKG), diyakini guru akan kembali mendapat tempat yang mulia, terhormat, dan bermartabat sebagaimana semestinya. Saatnya seluruh organisasi profesi guru di Indonesia melepaskan ego sektoral, melangkah bersama, dan berdiri dalam satu barisan menjaga marwah profesi.

Mari, bersama pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan, kita berikan hadiah terbaik bagi guru: perlindungan, penghormatan, dan ruang yang aman untuk mendidik dengan hati. Karena hanya dengan guru yang dijaga martabatnya, bangsa ini akan berdiri tegak dan peradaban akan terus bertumbuh.

Hadiah paling berharga bagi guru bukanlah seremoni atau bunga. Hadiah itu adalah martabat, perlindungan profesi, dan kepercayaan penuh dari pemerintah dan masyarakat. Lahirnya Majelis Kehormatan Guru adalah hadiah terindah, hadiah yang tidak terbungkus pita, tetapi membawa masa depan bangsa. Tanpa guru tidak ada ilmu.

Tanpa guru tidak ada peradaban. Dan tanpa kehormatan bagi guru, pendidikan akan kehilangan ruhnya.

Penulis Tinggal di Kota Bogor, Doktor Manajemen Pendidikan, Ketua BMPS Nasional periode 2018-2015.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================