BOGORTODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara akan mengkaji instruksi pemerintah pusat terkait pembentukan satuan tugas untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sastra mengatakan, kajian akan dimulai pekan depan. DPRD Kabupaten Bogor masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Ini kita lagi minta saran pendapat dari pemerintah dan kita semua DPRD untuk nanti bagaimana bisa melihat perintah dari Bapak Mendagri. Nanti kita akan mengkaji dulu nih, minggu-minggu depan lah,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Sastra menyampaikan, pihaknya menginginkan Perda tersebut direalisasikan di tingkat kecamatan. Pasalnya, setiap kecamatan memiliki karakteristik berbeda. Meski demikian, usulan itu masih dalam tahap pengkajian.
“Perdanya kan kita maunya per tingkat kecamatan ya. Kecamatan A, B dan C itu kan beda-beda. Ini lagi kita kaji dulu,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan meminta pendapat ahli agar Perda yang disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita akan minta pendapat ahli supaya bisa dicapkan perdanya, semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















