
BOGORTODAY.COM – Bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sejak beberapa hari terakhir terus meluas.
Pemerintah Provinsi Sumbar resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari untuk memastikan penanganan dapat berjalan cepat dan terkoordinasi.
Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, pada Rabu (26/11/2025) menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 13 kabupaten dan kota yang terdampak.
Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar, namun angka tersebut masih bisa bertambah karena pendataan di lapangan masih berjalan.
13 Daerah Terdampak Bencana
Adapun daerah yang terkena dampak banjir dan longsor meliputi:
1.Kabupaten Padang Pariaman
2.Kota Padang
3.Kabupaten Tanah Datar
4.Kabupaten Agam
5.Kabupaten Pesisir Selatan
6.Kabupaten Solok
7.Kota Pariaman
8.Kabupaten Pasaman Barat
9.Kota Bukittinggi
10.Kota Solok
11.Kota Padang Panjang
12.Kabupaten Limapuluh Kota
13.Kabupaten Pasaman
Padang Pariaman Terparah Terdampak Banjir
Padang Pariaman menjadi wilayah dengan kerusakan paling parah akibat banjir. Laporan sementara mencatat 42 nagari di 17 kecamatan terdampak banjir.
Selain itu, dua jembatan mengalami kerusakan yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Agam Terparah Diterjang Longsor
Kabupaten Agam mencatatkan dampak terparah dari bencana longsor.
Peristiwa tanah longsor di daerah ini menyebabkan 171 meter badan jalan tertimbun, sehingga mengganggu mobilitas warga dan distribusi logistik. Selain itu, jaringan akses air bersih ikut terdampak dan terputus.
Kota Padang Juga Alami Banjir di Tujuh Kecamatan
Selain dua daerah di atas, Kota Padang juga mengalami kondisi serius.
Banjir merendam 17 kelurahan di tujuh kecamatan, mengakibatkan banyak rumah dan fasilitas umum tidak dapat berfungsi dengan normal.
Pendataan dan Penanganan Tetap Berlanjut
BPBD Sumbar menegaskan bahwa data kerusakan dan dampak masih terus diperbarui karena tim masih melakukan kaji cepat di lapangan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini fokus pada:
•Evakuasi warga terdampak
•Pendataan kerusakan fasilitas publik
•Normalisasi aliran sungai
•Pembukaan akses jalan yang tertutup longsor
•Penyediaan bantuan kebutuhan dasar untuk warga
Dengan ditetapkannya masa tanggap darurat selama 14 hari, pemerintah berharap proses penanganan dapat berlangsung lebih efektif dan cepat demi keamanan masyarakat Sumbar
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















