KUHAP dan KUHP Baru Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bogor

BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami aturan baru sehingga implementasinya di daerah lebih mudah.

“Semua harus tahu ketentuan KUHP yang akan berlaku bulan depan. Jika mereka tahu dan memahami, pastinya implementasinya akan lebih mudah,” kata Denny, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA :  Prediksi Australia vs Turki di Piala Dunia 2026: Duel Ketat Penentu Langkah Awal Grup D

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan sosialisasi.

“Hari ini kita bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi terhadap KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026,” ujar Kesuma.

BACA JUGA :  Amankah Minum Kopi Setelah Minum Obat? Ini Penjelasan Medisnya

Kesuma berharap sosialisasi ini dapat memudahkan aparat penegak hukum menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada pada KUHAP maupun KUHP baru.

“Sebagian besar peserta adalah aparat penegak hukum, sehingga mereka ke depannya bisa menyesuaikan perubahan yang terjadi,” tuturnya.

Sebelumnya, revisi KUHAP telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai undang-undang.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================