
BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami aturan baru sehingga implementasinya di daerah lebih mudah.
“Semua harus tahu ketentuan KUHP yang akan berlaku bulan depan. Jika mereka tahu dan memahami, pastinya implementasinya akan lebih mudah,” kata Denny, Kamis (27/11/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan sosialisasi.
“Hari ini kita bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi terhadap KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026,” ujar Kesuma.
Kesuma berharap sosialisasi ini dapat memudahkan aparat penegak hukum menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada pada KUHAP maupun KUHP baru.
“Sebagian besar peserta adalah aparat penegak hukum, sehingga mereka ke depannya bisa menyesuaikan perubahan yang terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, revisi KUHAP telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai undang-undang.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















