Sidak DPRD Kota Bogor Temukan Banyak Pelanggaran K3 di Proyek Pedestrian

Proyek Pedestrian
Pengerjaan proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Tirto Adhi Suryo, Kota Bogor. Foto: Dok. Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Komisi III DPRD Kota Bogor menyatakan kekecewaannya terhadap pengerjaan proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Tirto Adhi Suryo yang dinilai tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, beberapa proyek disebut dikerjakan tanpa kehadiran kontraktor di lokasi. DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi tegas kepada konsultan pengawas dan kontraktor.

“Kami telah melihat beberapa pekerjaan pedestrian yang dimiliki oleh kontraktor-kontraktor Kota Bogor. Namun, ada yang sampai 100 persen pengerjaan, tapi pemilik kontraktornya tidak pernah datang ke lokasi,” ujar M. Benninu Argoebie kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Benninu menjelaskan, kekecewaan DPRD muncul karena mereka bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas anggaran Kota Bogor selama berbulan-bulan, bahkan hingga masa libur. Namun, ketika program APBD dijalankan, para pelaksana justru dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

“Setelah APBD menjadi program, orang-orang yang mengerjakan program itu seperti tidak punya tanggung jawab dan tidak serius. Ini sebenarnya membuat citra buruk bagi Dedie–Jenal. Karena ketika pembangunan tidak bagus, bukan kontraktor yang malu, tetapi pemerintah—baik eksekutif maupun legislatif,” kata pria yang akrab disapa Ben itu.

Ia menambahkan, hasil inspeksi mendadak (sidak) berulang menemukan pekerja proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar. “Ada yang pakai helm proyek tapi tidak pakai sepatu, atau sebaliknya,” ujarnya.

Menurut Ben, Komisi III merekomendasikan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta OPD terkait berani mengganti hingga 90 persen penyedia jasa pengawas dan perencana di Kota Bogor.

“Ketika kami tanya soal pengawasan K3, pengawas menjawab tidak tahu. Ditanya kenapa tidak memakai APD, alasannya APD ketinggalan di rumah. Ini sudah sangat tidak profesional, dan kami sangat marah melihat hal seperti ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Anjing Pemburu Lepas di Bogor, Polisi Kerahkan Tim K9

Ben juga mengungkapkan masih banyak beton pedestrian di Jalan Ahmad Yani yang retak, meski bobot pekerjaan tercatat mencapai sekitar 80 persen atau deviasi positif. “Hasil pekerjaannya retak-retak,” ujarnya.

Ia menyampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa Komisi III akan kembali melakukan sidak sebelum proses serah terima pekerjaan. “Kalau masih seperti ini, tidak perlu dilakukan serah terima dan jangan dibayar dulu,” katanya menegaskan.

Ben menutup pernyataannya dengan meminta Pemkot Bogor bersikap tegas. “Jika masih ditemukan beton retak, tidak rata, atau membahayakan pejalan kaki, penyedia jasa harus memperbaiki walaupun melewati batas waktu. Pemkot harus memberikan sanksi dan denda yang berlaku, dan jangan dulu melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================