
Agung menyebut, terdapat sekitar 260 pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan tersebut. Namun, terkait gambaran harga tanah, pihaknya belum dapat memastikan.
“Untuk gambaran harga memang belum ada, karena prosesnya masih tahap awal. Setelah ini akan dilakukan konsultasi publik, kemudian DPP diterbitkan dan ada persetujuan Pak Gubernur. Barulah nanti muncul appraisal atau perkiraan harga tanah,” katanya.
Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan cepat rampung, meski kewenangan sepenuhnya berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
“Kalau kita dari kecamatan ini pengen secepatnya selesai. Tetapi ini kan ranahnya ada di DPUPR,” pungkasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














