
BOGORTODAY.COM – Rencana pembangunan jalan penghubung Leuwiliang–Rancabungur mulai memasuki proses verifikasi pemilik tanah di sejumlah wilayah terdampak. Pendataan tersebut saat ini tengah dilakukan di beberapa titik, yakni Kecamatan Leuwiliang, Cibungbulang, dan Ciampea.
Camat Cibungbulang, Agung Surachman Ali, mengatakan bahwa tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah turun melakukan sosialisasi serta pendataan awal. Hal itu merupakan prosedur wajib sebelum dilakukan pembebasan lahan berskala besar.
“Hari ini tentunya kita kedatangan tim dari provinsi untuk sosialisasi dan pendataan awal, karena ketika ada belanja pembebasan lahan di atas 5 hektare harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat,” ujar Agung saat ditemui dilokasi sosialisasi pengadaan tanah di Desa Cijujung, Senin (1/12/2025).
Di Kecamatan Cibungbulang, total lahan yang terdampak mencapai kurang lebih 16,8 hektare. Rinciannya, sekitar 5 hektare berada di Desa Cijujung dan sekitar 11 hektare di Desa Ciaruteun Ilir.
Agung mengatakan, jenis lahan yang masuk kategori terdampak pun beragam, mulai dari area persawahan, permukiman warga, hingga perkebunan.
Agung menyebut, terdapat sekitar 260 pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan tersebut. Namun, terkait gambaran harga tanah, pihaknya belum dapat memastikan.
“Untuk gambaran harga memang belum ada, karena prosesnya masih tahap awal. Setelah ini akan dilakukan konsultasi publik, kemudian DPP diterbitkan dan ada persetujuan Pak Gubernur. Barulah nanti muncul appraisal atau perkiraan harga tanah,” katanya.
Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan cepat rampung, meski kewenangan sepenuhnya berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
“Kalau kita dari kecamatan ini pengen secepatnya selesai. Tetapi ini kan ranahnya ada di DPUPR,” pungkasnya.
Bagi HalamanEditor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















