
“Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini,” jelas Adit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, berharap perpanjangan kerjasama TPAS Galuga dapat menjadi landasan kepastian hukum untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Serta menjamin kepastian atas manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta warga sekitar Galuga.
“Komisi I dan Komisi III menegaskan bahwa PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat. Dengan prinsip tersebut, kita dapat memastikan bahwa masa depan pengelolaan sampah Kota Bogor dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Galuga berjalan selaras,” jelas Karnain.
Dalam rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui perpanjangannya kerjasama TPAS Galuga.
Jenal mengatakan bahwa Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan persampahan yang menjadi bagian penting dari urusan pemerintahan wajib.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis di lapangan,” kata Jenal.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa kerja sama ini berjalan dengan efektif,
transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama,” tutupnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















