Pemerintah Perluas Penerapan Pajak Digital, Penerimaan Ekonomi Digital Tembus Rp 43,75 Triliun

Pajak Digital
Pemerintah Perluas Penerapan Pajak Digital, Penerimaan Ekonomi Digital Tembus Rp 43,75 Triliun. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Pemerintah terus memperluas cakupan pajak digital melalui penambahan daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut pajak digital, mencerminkan komitmen kuat dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi berbasis teknologi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini kembali menetapkan lima perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan satu pencabutan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut.

Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 33,88 Triliun

Dari total 251 perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 207 pemungut telah melakukan penyetoran dan pemungutan PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp 33,88 triliun.

Penerimaan ini terkumpul secara bertahap sejak kebijakan PPN PMSE diterapkan pada 2020:

•2020: Rp 731,4 miliar

•2021: Rp 3,9 triliun

•2022: Rp 5,51 triliun

•2023: Rp 6,76 triliun

•2024: Rp 8,44 triliun

•2025 (hingga Oktober): Rp 8,54 triliun

Peningkatan signifikan menunjukkan bahwa konsumsi digital masyarakat Indonesia terus tumbuh, serta mekanisme pemungutan PPN PMSE semakin efektif.

BACA JUGA :  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Total Penerimaan Ekonomi Digital: Rp 43,75 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Angka ini mencakup PPN PMSE, pajak kripto, fintech pinjaman online (P2P lending), serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Menurut Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, realisasi ini menegaskan peran vital sektor digital dalam memperkuat pendapatan negara:

“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.”

Rincian penerimaan sektor ekonomi digital sebagai berikut:

•PPN PMSE: Rp 33,88 triliun

•Pajak kripto: Rp 1,76 triliun

•Pajak fintech P2P lending: Rp 4,19 triliun

•Pajak SIPP: Rp 3,92 triliun

Pajak Kripto Tembus Rp 1,76 Triliun

Sektor aset kripto menjadi salah satu penyumbang penerimaan pajak yang stabil. Hingga Oktober 2025, pajak kripto mencapai Rp 1,76 triliun, terdiri dari:

•2022: Rp 246,45 miliar

•2023: Rp 220,83 miliar

•2024: Rp 620,4 miliar

•2025: Rp 675,6 miliar

Berdasarkan jenis pajaknya:

•PPh 22: Rp 889,52 miliar

•PPN DN: Rp 873,76 miliar

Peningkatan pajak kripto menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin matang dan terintegrasi dalam sistem ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Klasemen MotoGP 2026 Berubah Drastis Usai GP Hungaria, Marc Marquez Meroket ke Lima Besar

Pajak Fintech Sumbang Rp 4,19 Triliun

Dari sektor fintech, khususnya P2P lending, penerimaan pajak mencapai Rp 4,19 triliun. Penerimaan ini berasal dari:

•2022: Rp 446,39 miliar

•2023: Rp 1,11 triliun

•2024: Rp 1,48 triliun

•2025: Rp 1,15 triliun

Adapun komponen pajaknya terdiri atas:

•PPh 23 atas bunga WPDN & BUT: Rp 1,16 triliun

•PPh 26 atas bunga WPLN: Rp 724,45 miliar

•PPN DN: Rp 2,3 triliun

Pajak SIPP Tembus Rp 3,92 Triliun

Penerimaan lainnya datang dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), mencapai Rp 3,92 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini berkembang dari tahun ke tahun:

•2022: Rp 402,38 miliar

•2023: Rp 1,12 triliun

•2024: Rp 1,33 triliun

•2025: Rp 1,07 triliun

Penerimaan SIPP terdiri atas:

•PPh Pasal 22: Rp 268,32 miliar

•PPN: Rp 3,65 triliun

Dengan meningkatnya jumlah perusahaan digital global yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, serta kontribusi yang terus naik dari sektor ekonomi digital, pemerintah optimistis bahwa transformasi digital Indonesia akan semakin memperkuat fondasi penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional di masa mendatang.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================