Pemkab Bogor Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Pengaduan Publik

Dengan bekal tersebut, perangkat daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan informasi serta pengaduan masyarakat di tengah dinamika kebutuhan publik yang terus berkembang.

Pada kesempatan tersebut, kepala Diskominfo juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam mengoptimalkan pelayanan pengaduan.

“Keberhasilan SP4N-LAPOR dan keterbukaan informasi publik tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi oleh komitmen kita bersama untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Bambang Widodo Tawekal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini.

Ia berharap Bimbingan Teknis ini dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat transparansi pemerintah, serta mewujudkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor yang lebih modern, responsif, dan terpercaya.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Kemudian, Koordinator Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi/ Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Kemendagri, Rega Tadeak Hakim menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap pengaduan tersampaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel melalui SP4N-LAPOR. Menurutnya, kualitas komunikasi pemerintah sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.

SP4N-LAPOR bukan hanya kanal pengaduan, tetapi instrumen penting membangun transparansi dan responsivitas pemerintah. PPID harus mampu mengelola informasi secara profesional, terstruktur, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tukasnya.

Kemudian, Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahi M Hikmat menjelaskan bahwa layanan informasi publik merupakan amanat undang-undang dan kewajiban seluruh badan publik untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya tentang menyediakan data, tetapi juga memastikan bahwa informasi dikelola dengan baik, mudah diakses, dan disampaikan secara tepat dan benar.

Lebih lanjut, Prof. Mahi juga membahas berbagai aspek penting terkait penyelesaian sengketa informasi. Menurutnya, sengketa informasi muncul akibat ketidaksesuaian pemahaman antara badan publik dan pemohon informasi. Oleh karena itu, penting bagi PPID untuk memahami klasifikasi informasi, standar operasional layanan, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

PPID harus menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemahaman yang kuat, potensi sengketa informasi dapat diminimalisir,” ujarnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================