BOGORTODAY.COM – Banyak orang penasaran mengenai hukum makan daging kelinci dalam Islam. Maklum, kelinci sering dianggap sebagai hewan lucu yang bisa dipelihara, namun di beberapa daerah juga dijadikan hidangan.
Perbedaan persepsi ini membuat sebagian umat Islam ragu: apakah daging kelinci halal dimakan atau sebaiknya dihindari?
Sebagai seorang muslim, kehati-hatian dalam memilih makanan adalah hal yang wajar. Apa yang dikonsumsi bukan hanya soal selera, tetapi juga berkaitan dengan kehalalan, kesehatan, dan keberkahan.
Karena itu, penting untuk memahami bagaimana syariat Islam memandang konsumsi daging kelinci.
Hukum Makan Daging Kelinci Menurut Islam
Makan daging kelinci bukanlah hal yang asing di berbagai daerah. Banyak rumah makan bahkan menyediakan menu khusus seperti sate kelinci, gulai kelinci, rica-rica kelinci, hingga tongseng kelinci.
Menurut buku Fikih Makanan Tradisional Kontemporer karya Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani’ah, mengonsumsi daging kelinci dalam Islam hukumnya halal.
Kelinci termasuk hewan yang diperbolehkan untuk dimakan karena dianggap hewan yang baik dan tidak ada larangan khusus terkait dagingnya.
Syarat utama kehalalannya adalah proses penyembelihan harus dilakukan sesuai syariat. Selama tidak menjadi bangkai, daging kelinci halal untuk dikonsumsi.
Dalil Hadits tentang Kehalalan Daging Kelinci
Salah satu dasar kebolehan makan daging kelinci adalah hadits dari Muhammad bin Shafwan. Ia bercerita:
“Saya menangkap dua ekor kelinci, namun saat itu tidak memiliki alat untuk menyembelihnya. Setelah berhasil menyembelih di Marwah, saya bertanya kepada Rasulullah SAW, dan beliau memerintahkan saya untuk memakannya.”
(HR An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah; disahihkan Al-Albani)
Hadits ini menegaskan bahwa daging kelinci termasuk makanan yang halal.
Selain itu, Al-Qur’an juga memberikan pedoman umum mengenai halalnya hewan ternak, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 1, yang memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi hewan ternak yang halal dan tidak melanggar aturan syariat.
Fatwa MUI tentang Daging Kelinci
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa khusus mengenai hukum memakan daging kelinci pada 12 Maret 1983. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa:
Daging kelinci hukumnya halal untuk dimakan.
Penegasan ini merujuk pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
Anas RA bercerita bagaimana ia dan para sahabat menangkap seekor kelinci, lalu menyembelihnya, dan sebagian dagingnya dikirim kepada Rasulullah SAW. Beliau menerima dan memakannya.
(HR Bukhari)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan memakan daging kelinci.
Manfaat Daging Kelinci bagi Kesehatan
Selain halal, daging kelinci ternyata menyimpan banyak manfaat bagi tubuh. Dalam buku Seri Pusaka Cita Rasa Indonesia: Ragam Lauk-Pauk karya Murdijati Gardjito dkk, daging kelinci disebut kaya nutrisi dan memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya:
- Tinggi protein dan kaya asam amino esensial, baik untuk pertumbuhan dan daya tahan tubuh.
- Kaya fosfor, penting untuk tulang dan fungsi sel.
- Rendah natrium, cocok untuk penderita hipertensi atau yang membatasi garam.
- Mengandung selenium, antioksidan untuk menangkal radikal bebas.
- Mengandung vitamin E, baik untuk kesehatan kulit dan imunitas.
- Dapat membantu meredakan gejala asma, terutama bila dikonsumsi dalam bentuk rebusan.
- Bagian otaknya dipercaya bermanfaat bagi kesuburan wanita dan vitalitas pria.
- Berpotensi mencegah kanker berkat kandungan antioksidan dan nutrisinya.
Daging kelinci halal dalam Islam, baik menurut dalil hadits maupun fatwa resmi MUI. Selama disembelih sesuai syariat, daging ini boleh dikonsumsi secara aman. Selain itu, daging kelinci juga memiliki banyak manfaat kesehatan yang menjadikannya pilihan makanan bergizi.
Namun, seperti makanan lain, konsumsinya tetap perlu diimbangi dengan pola makan yang sehat dan sesuai kebutuhan tubuh.
Jika Anda ingin artikel versi lebih panjang, lebih jurnalistik, atau siap upload untuk media, saya bisa bantu menyempurnakannya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















