Polresta Bogor Kota Tangkap 4 Pelaku Ganjal ATM Jaringan Residivis Lampung, Korban Rugi Rp210 Juta

Ganjal ATM
Penangkapan para pelaku ganjal ATM oleh jajaran Polresta Bogor Kota. Foto: Bogortoday.com/Aditya

BOGORTODAY.COM – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang tersangka tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM yang beraksi di wilayah Warung Jambu. Keempat pelaku yang merupakan jaringan residivis ini berhasil menggasak uang korban hingga Rp210 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis pers oleh Polresta Bogor Kota, pada Senin (15/12/2025), menyusul penangkapan para pelaku selama dua hari setelah kejadian.

Modus Ganjal Tusuk Gigi dan Penukaran Kartu

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Desember 2025. Peristiwa penipuan itu sendiri terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di ATM BCA salah satu minimarket di Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan.

Menurutnya, saat korban seorang perempuan memasukkan kartu ATM tersebut, tersangkut dan tidak bisa diakses. Pelaku kemudian datang berpura-pura membantu.

“Setelah yang bersangkutan ini memasukkan ATM-nya, ternyata ATM tersebut tidak bisa diakses atau menyangkut di dalam mesin tersebut,” ungkap Kompol Aji.

Saat pelaku mencoba membantu dengan memasukkan ATM baru, korban sempat memperingatkan. Di tengah kelengahan korban itulah, kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan pelaku.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

“Dari kejadian tersebut, para pelaku berhasil menggasak sejumlah uang yang ada di ATM korban sebesar Rp210 juta,” jelasnya.

Setelah melancarkan aksi, para pelaku melarikan diri menggunakan dua kendaraan mobil, yakni Honda Brio (yang berhasil diamankan) dan mobil Calya.

Mastermind Residivis, Dua Pelaku Masih Buron

Berdasarkan penyelidikan, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat tersangka yang memiliki domisili rata-rata di Lampung, yaitu berinisial SA, RP, ZR, dan A.

Aji menyebut bahwa tersangka SA diidentifikasi sebagai aktor intelektual dan merupakan residivis kasus serupa di Kota Tangerang dan Sukabumi Kota.

“Untuk SA ini sendiri dia berperan yaitu untuk memantau tim. Kemudian RP ini merupakan driver. ZR ini memasang tusuk gigi. Dan A ini mengintip PIN korban ATM korban,” papar Kompol Aji.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu M (membantu dan menukar ATM) dan W (driver mobil Calya).

Aji mengatakan, motif para pelaku melakukan kejahatan ini adalah untuk berpesta pora, rata-rata menggunakan uang hasil kejahatan untuk judi dan mabuk-mabukan.

Barang Bukti dan Pasal Berlapis

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 41 kartu ATM dari berbagai bank, seperangkat tusuk gigi (termasuk yang digunakan untuk mengganjal ATM), satu unit mobil Honda Brio warna putih, serta lima buah handphone dan empat dompet pelaku.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat Agar Waspada

Kompol Aji Riznaldi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus ganjal ATM.

Beberapa langkah pencegahan yang harus dilakukan antara lain Pastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal, Jangan memaksakan kartu apabila sulit masuk atau tertelan, Tolak bantuan dari orang yang tidak dikenal di sekitar mesin ATM, Tutup keypad saat memasukkan PIN untuk menghindari pencurian data, Gunakan mesin ATM di tempat yang aman, ramai, dan dilengkapi CCTV.

“Apabila ada yang mengetahui atau pun menjadi korban dari perbuatan tindak pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat ataupun melalui Call Center Polri 110. Dan apabila khusus untuk bermasalah dengan penipuan atau pencurian terkait ATM, dapat disampaikan ke Call Center bank terkait,” tutupnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================